Skema Kompetensi

LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA

Skema Sertifikasi

Nomor Lisensi SJJ: KEP.1887/BNSP/VI/2026
Masa Berlaku Lisensi SJJ: 28 Oktober 2026

Unit Kompetensi

No.Kode UnitUnit Kompetensi / Elemen Kompetensi
1.M.711000.001.01Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1.1Elemen Kompetensi: Mengidentifikasi peraturan dan dokumen K3
1.2Elemen Kompetensi: Melaksanakan ketentuan K3
1.3Elemen Kompetensi: Mengevaluasi pelaksanaan peraturan dan dokumen K3
2.M.711000.002.01Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
2.1Elemen Kompetensi: Menginterpretasikan informasi di tempat kerja
2.2Elemen Kompetensi: Melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait
2.3Elemen Kompetensi: Melakukan kerjasama dalam kelompok kerja
3.M.711000.003.01Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Pengamanan Pantai
3.1Elemen Kompetensi: Mengidentifikasi permasalahan perencanaan pengamanan pantai
3.2Elemen Kompetensi: Membuat jadwal perencanaan pengamanan pantai
3.3Elemen Kompetensi: Melakukan pengumpulan data untuk perencanaan pengamanan pantai
3.4Elemen Kompetensi: Menyiapkan sumber daya untuk perencanaan pengamanan pantai
4.M.711000.004.01Menyusun Kriteria Perencanaan Pengamanan Pantai
4.1Elemen Kompetensi: Mengolah data primer dan sekunder
4.2Elemen Kompetensi: Mengevaluasi permasalahan pantai
4.3Elemen Kompetensi: Menentukan kriteria perencanaan
5.M.711000.005.01Membuat Pra Desain Pengamanan Pantai
5.1Elemen Kompetensi: Membuat alternatif tata letak bangunan pengamanan pantai
5.2Elemen Kompetensi: Membuat alternatif bentuk dan material pengamanan pantai
5.3Elemen Kompetensi: Menguji alternatif tata letak dan bentuk yang terpilih
5.4Elemen Kompetensi: Melakukan konsultasi publik berdasarkan alternatif terpilih
5.5Elemen Kompetensi: Menentukan jenis pengamanan pantai
6.M.711000.006.01Membuat Desain Pengamanan Pantai
6.1Elemen Kompetensi: Menghitung konstruksi pengamanan pantai
6.2Elemen Kompetensi: Membuat gambar desain
6.3Elemen Kompetensi: Menyusun spesifikasi teknis
6.4Elemen Kompetensi: Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)
6.5Elemen Kompetensi: Membuat manual Operasi dan Pemeliharaan pantai
7.M.711000.007.01Membuat Laporan Perencanaan Pengamanan Pantai
7.1Elemen Kompetensi: Melakukan persiapan kajian bencana pesisir.
7.2Elemen Kompetensi: Membuat kajian terhadap kemungkinan bencana yang terjadi di wilayah pesisir.
8.F.42PAN00.001.1Melakukan Survei Identifikasi Tingkat Kerusakan Pantai
8.1Elemen Kompetensi: Menentukan lokasi survei
8.2Elemen Kompetensi: Melakukan penilaian kerusakan pantai
8.3Elemen Kompetensi: Melakukan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat
9.F.42PAN00.002.1Menentukan Penyebab Kerusakan Pantai
9.1Elemen Kompetensi: Mengidentifikasi kerusakan pantai
9.2Elemen Kompetensi: Menetapkan penyebab kerusakan pantai
10.F.42PAN00.005.1Melakukan Survei Lapangan
10.1Elemen Kompetensi: Melakukan persiapan survei lapangan
10.2Elemen Kompetensi: Melakukan survei lapangan untuk kegiatan bidang teknik pantai
11.F.42PAN00.009.1Menentukan Jenis dan Tipe Struktur Bangunan Pantai
11.1Elemen Kompetensi: Melakukan kajian penentuan jenis bangunan pantai di lokasi pekerjaan
11.2Elemen Kompetensi: Menentukan tipe struktur bangunan pantai yang mampu mengatasi penyebab kerusakan pantai
12.F.42PAN00.010.1Menentukan Tata Letak Bangunan Pantai dan Pengaruhnya Terhadap Angkutan Sedimen Pantai
12.1Elemen Kompetensi: Melakukan kajian terhadap tata letak bangunan pantai
12.2Elemen Kompetensi: Melakukan kajian angkutan sedimen
13.F.42PAN00.012.1Menentukan Muka Air Laut Rencana
13.1Elemen Kompetensi: Melakukan pemahaman tentang pentingnya muka air laut rencana sebagai datum untuk keperluan perencanaan
13.2Elemen Kompetensi: Membuat analisis muka air laut rencana
14.F.42PAN00.013.1Menentukan Kala Ulang dan Tinggi Gelombang Rencana
14.1Elemen Kompetensi: Menentukan kala ulang gelombang
14.2Elemen Kompetensi: Melakukan analisis penentuan tinggi gelombang rencana
15.F.42PAN00.015.1Melaksanaan Perencanaan Pondasi
15.1Elemen Kompetensi: Melakukan kajian awal perencanaan pondasi
15.2Elemen Kompetensi: Melakukan kajian perbaikan tanah
16.F.42PAN00.016.1Merancang Struktur Bangunan Pantai
16.1Elemen Kompetensi: Menganalisis stabilitas bangunan pantai
16.2Elemen Kompetensi: Menentukan rancangan struktur bangunan pantai
17.F.42PAN00.017.1Merancang Bangunan Sarana dan Prasarana Pendukung
17.1Elemen Kompetensi: Melakukan kajian pembuatan gambar rencana detail sarana dan prasarana pendukung
17.2Elemen Kompetensi: Membuat rancangan bangunan sarana dan prasarana pendukung
18.F.42PAN00.018.1Menyusun Metode Pelaksanaan Bangunan Pantai Sesuai Konstruksi
18.1Elemen Kompetensi: Melakukan pekerjaan persiapan dalam pelaksanaan bangunan pantai
18.2Elemen Kompetensi: Menentukan metode pelaksanaan konstruksi bangunan pantai

Persyaratan Pemohon

No.Persyaratan Skema
1.Copy Ijasah Pendidikan Profesi Pendidikan/Program Studi Teknik Sipil/ Teknik Pengairan/ Teknik Kelautan dan surat keterangan kerja minimal 0 tahun di bidang Teknik Pantai dari pemberi kerja/ perusahaan/ atasannya; atau
2.Copy Ijasah Pendidikan S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan Pendidikan/Program Studi Teknik Sipil/ Teknik Pengairan/ Teknik Kelautan dan surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Teknik Pantai dari pemberi kerja/ perusahaan/ atasannya
3.Nomor anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.
4.Foto Copy KTP.
5.Foto Copy NPWP.
6.Pas foto terbaru 3x4 background merah sebanyak 2 lembar.
7.Copy bukti pembayaran sertifikasi.

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
Uji KompetensiLuringRp. 1.500.000
Uji KompetensiDaringRp. 1.250.000
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

>> Daring (Online/SJJ)
>> Luring (Offline)

5

Asesi

4

Sertifikat Terbit

35

Asesor

4

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi Ahli Muda Teknik Pantai - SI091013

LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]
Hubungi melalui WhatsApp