Kebijakan Mutu
KEBIJAKAN MUTU
1. Memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (saffety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA yang independen sesuai pedoman BNSP.
2. Menjadikan LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA yang berkualitas dengan komitmen dan konsisten terhadap moral, ramah, kesopanan, kejujuran dan professional
3. Lembaga sertifikasi profesi ATAKI bertekad menerapkan dan memelihara mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan 202 versi 2014.
4. Seluruh personil LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi bidang jasa konstruksi
PANDUAN MUTU
Komitmen Manajenem No. Dokumen: PM.001/LSP.ATAKI KI/VII/2023
Edisi/Revisi: 04/4
Tanggal Validasi: 10 Juli 2023
SASARAN MUTU
1. Anggota atau karyawan perusahaan bidang jasa konstruksi
2. Pengusaha di bidang jasa konstruksi
KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN MANAJEMEN LSP
Manajemen dalam ketidakberpihakan sangat diperlukan dalam lembaga sertifikasi profesi untuk menghasilkan kualitas sertifikasi yang dapat dipercaya. Prinsip yang menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga sertifikasi profesi, selain ketidakberpihakan mencakup kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan. Manajemen dalam ketidakberpihakan LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA adalah sebagai berikut:
- LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA mendokumentasikan kebijakan dan prosedur mengelola ketidakberpihakan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak. Ketua LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA berkomitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam setiap pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
- LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat. Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
- LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya, dan tidak mengizinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lainnya untuk mengkompromikan ketidakberpihakan. Kegiatan sertifikasi LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencakup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan.
- LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencakup ancaman-ancaman yang muncul dari kegiatan LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA, organisasi terkait, hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil.
- LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA mensyaratkan personil, baik internal maupun eksternal untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personil atau organisasi LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA. Informasi ini digunakan sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personil atau organisasi yang memperkerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
- LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA melakukan analisis untuk menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA mendokumentasikan dan menunjukan bagaimana cara menghilakan, mengurangiu atau mengelola ancaman tersebut. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA mengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan baik yang timbul dari dalam LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.
- LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga atau organisasi lain. Seluruh personil LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA, baik internal maupun eksternal yang mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak boleh memberikan tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
Tentang LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA
Lembaga sertifikasi profesi ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA yang selanjutnya disingkat LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA Pihak Ketiga adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Lingkup tugas LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi pada bidang jasa Konstruksi terhadap seluruh Perusahaan Jasa Konstruksi dan karyawan pengelola Konstruksi sesuai skema sertifikasi kompetensi yg tercantum dalam ruang lingkup panduan ini. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA merupakan badan hukum dengan nomor akta 10 Tanggal 22 Desember 2021 No. AHU-0074509.AH.01.02.TAHUN 2021, bagian dari suatu badan hukum, sehingga dapat secara legal mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya. Badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk dari Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut.
Lembaga Sertifikasi Profesi ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA melayani sertifikasi sesuai dengan Rekomendasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerisan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat Nomor BK.0401-Lk/605 Tanggal 02 Agustus 2021 dan lisensi dari BNSP No. BNSP-LSP-2017-ID dan Surat Keputusan BNSP No. KEP.2193/BNSP/X/2021 Tanggal 28 Oktober 2021 – Berlaku sd Tanggal 28 Oktober 2026.
Struktur LSP Ataki Konstruksi Indonesia
Visi, Misi & Tujuan
VISI
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi terdepan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang lebih mandiri dan mempunyai daya saing tinggi.
MISI
1. Memberikan Pengakuan Kompetensi sumber daya manusia dalam bidang keahlian atau keterampilan konstruksi di seluruh indonesia
2. Meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
3. Menjadi lembaga sertifikasi yang kredibel dan terpercaya agar sertifikat yang dikeluarkan diakui baik di taraf nasional maupun internasional
TUJUAN
1. Memberikan pengakuan untuk kompetensi yang dimiliki Tenaga kerja yang terlibat dalam bidang jasa konstruksi
2. Membendung Tenaga kerja asing di bidang jasa konstruksi dan memberikan perlindungan tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing yang setara melalui sertifikat kompetensi.
3. Menyediakan tenaga professional yang memiliki kompetensi dan berorientasi terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat