Lembaga sertifikasi profesi ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA yang selanjutnya disingkat LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA Pihak Ketiga adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Lingkup tugas LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi pada bidang jasa Konstruksi terhadap seluruh Perusahaan Jasa Konstruksi dan karyawan pengelola Konstruksi sesuai skema sertifikasi kompetensi yg tercantum dalam ruang lingkup panduan ini. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA merupakan badan hukum dengan nomor akta 10 Tanggal 22 Desember 2021 No. AHU-0074509.AH.01.02.TAHUN 2021, bagian dari suatu badan hukum, sehingga dapat secara legal mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya. Badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk dari Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut.
Lembaga Sertifikasi Profesi ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA melayani sertifikasi sesuai dengan Rekomendasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerisan Pekerjaan Umum Nomor BK.0401-Lk/B/Ji/2026/263 Tanggal 19 Mei 2026 dan lisensi dari BNSP No. BNSP-LSP-2017-ID Tanggal 18 September 2026 – Berlaku sd Tanggal 18 September 2031.

Lampiran:

LampiranBuka Berkas Unduh Berkas
Share this post on: