Skema Kompetensi

LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

E.37SAL01.001.2Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
F.42SAL02.018.1Melaksanakan Pembuatan Fasilitas Perlindungan Lingkungan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
F.42SAL02.019.1Menyusun Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Fasilitas Prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)

Persyaratan Pemohon

Copy Ijasah D2 dan surat keterangan kerja minimal 0 Tahun di bidang Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah; atau
Foto Copy KTP.
Pas foto terbaru 3x4 background merah sebanyak 2 lembar.
Copy bukti pembayaran sertifikasi.
Copy Ijasah D1/SMK Plus dan surat keterangan kerja minimal 2 (dua) Tahun di bidang Pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah dari pemberi kerja/ perusahaan/ atasannya; atau
Copy Ijasah SMK dan surat keterangan kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah dari pemberi kerja/ perusahaan/ atasannya; atau
Copy Ijasah SMA dan surat keterangan kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah dari pemberi kerja/ perusahaan/ atasannya

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
Uji KompetensiLuringRp. 800.000
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah (Level 4) - SI132009

LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]